Rumor

Konsumen diharapkan tidak menanggapi rumor-rumor yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Periksalah setiap rumor tersebut ke lembaga independen terpercaya seperti BPOM (Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Minuman). Kami yakin konsumen semakin dewasa dalam menanggapi rumor-rumor tersebut. Berikut adalah beberapa rumor tersebut:

  • P1: Saya mendengar bahwa Kratingdaeng mengandung Aspartame?

    Kratingdaeng menggunakan 100% gula murni, bukan menggunakan pemanis buatan aspartame. Rumor yang mengatakan Kratingdaeng juga mengandung Aspartame atau pemanis buatan lainnya yang membahayakan kesehatan adalah rumor yang menyesatkan dan sama sekali tidak benar.

  • P2: Saya mendengar bahwa kandungan kafein Kratingdaeng terlalu tinggi dan berbahaya?

    Sekali lagi rumor ini tidak berdasar karena kandungan kafein dalam satu botol Kratingdaeng sudah disesuaikan dengan aturan BPOM (50mg/saji) jauh dibawah kandungan satu cangkir kopi hitam. Pembatasan penggunaan maksimum 3x sehari karena Kratingdaeng dikategorikan sebagai suplemen yang menganut prinsip Balance-Diet. Sebuah suplemen wajib dikonsumsi secara seimbang, sesuatu yang berlebih atau berkurang adalah tidak baik. Contoh konsumsi gula berlebihan mengakibatkan diabetes dalam jangka panjang, sedangkan kekurangan gula bisa menyebabkan kekurangan kalori/gizi/nutrisi.

  • P3: Saya mendengar ada produk sejenis Kratingdaeng mengandung Kokain seperti diberitakan oleh media di manca negara?

    Produk tersebut adalah produk kategori cola, sedangkan Kratingdaeng adalah produk minuman tenaga. Sudah bisa dipastikan bahwa Kratingdaeng 100% tidak mengandung Kokain. Kratingdaeng sama sekali bukan kokain atau obat terlarang yang bisa menyebabkan kecanduan dan efek samping.

  • P4: Saya membaca di beberapa milis yang mengatakan Kratingdaeng di larang di jual di berbagai daerah?

    Memang benar ada produk Kratingdaeng yang berasal dari luar negeri yang dilarang peredarannya di Indonesia, hal ini disebabkan produk tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga demi perlindungan terhadap konsumen, peredarannya di larang. Produk tidak resmi sangat rentan terhadap penyalahgunaan, bisa saja konsumen mendapatkan produk sejenis dengan kemasan mirip tapi isi berbeda. Jika terjadi sesuatu, maka tidak ada yang bertanggungjawab terhadap konsumen. Untuk itu disarankan untuk membeli produk Kratingdaeng produksi Indonesia yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

  • P5: Saya membaca di Internet ada beberapa pembaca yang menjelek-jelekkan Kratingdaeng, apa benar?

    Di dunia maya, kadang ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja menyebarkan isu-isu tidak benar untuk mendiskreditkan Kratingdaeng. Tindakan ini tentu saja sangat tidak terpuji dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Kratingdaeng tidak pernah melakukan tindakan tidak terpuji yang melanggar etika bisnis.

Copyright © 2011-2012 Kratingdaeng Indonesia